Gara-gara istri selingkuh, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi Pemkab Kotim melaporkan istrinya ke DPRD Kotim. Sang suami mengancam akan membawa persoalan itu secara pidana jika tidak ada tindakan tegas dari atasan istrinya. Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi mengatakan, pihaknya di Komisi I langsung didatangi pelapor. Pihaknya hanya bisa memberikan saran dan pendapat untuk penyelesaian. Apalagi dalam persoalan ASN ada ruang tersendiri untuk penyelesaiannya.
”Suaminya melapor ke kami di DPRD. Jadi, pada intinya melaporkan sang istri atas dugaan kasus perselingkuhan yang terjadi setahun silam,” ujar Abadi. Perselingkuhan itu dilakukan sang istri setahun lalu di salah satu hotel di Sampit. Hal tersebut terjadi saat yang bersangkutan selesai dinas atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Sang istri pun mengakui peselingkuhannya kepada suami dan disampaikan dalam salah satu surat pernyataan. Pasangan selingkuh tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa di kemudian hari. ”Karena ini cenderung kepada persoalan internal dan sebagai PNS juga ada aturan dan ketentuannya, saya kira ini harus segera ditangani dan paling tidak diberikan jalan yang terbaik kepada kedua belah pihak sesuai harapan masing-masing,” ujar Abadi diamini rekannya, Hendra Sia. (ang/ign)