Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Pria berinisial HJP, yang disebut-sebut sebagai pengusaha ditangkap penyidik jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersangka dipolisikan korban berinisial WO atas laporan pemalsuaan surat perizinan PT. Tambun Bungai Indonesia (TBI). Kasus itu sudah ditangani kepolisian sedangkan, tersangka resmi ditahan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (17/8) di Mapolda Kalteng, menyampaikan, tersangka berinisial HJP dan dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Korban perusahaan mengalami kerugian mencapai empat miliar lebih rupiah. Kasus tersebut sudah ditangani dan dalam proses pemberkasan, tersangka ditahan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan. “Benar, kita sudah amankan HJP dan kini dalam proses pemberkasan. Ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Kerugian korban mencapai miliaran. Dugaannya penipuan surat izin batubara. Tersangka mengganti akte perusahaan secara tidak sah hingga kasus ini dilaporkan,” terangnya.
Erlan menyampaikan, awalnya tersangka bersama salah satu rekanya mendatangi korban di Jakarta. Dalam pertemuan itu, tersangka menawarkan kerjasama dan dalam pembukaan lahan batubara di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Barito Timur. Namun sudah miliaran rupiah korban menyetor secara bertahap tetapi izin tak kunjung ada, sampai akhirnya dilaporkan. “Jadi tersangka dan satu rekannya lagi memiliki perusahaan. Tersangka ini mengajak investor asing dari negara Cina. Akta miliknya itu diubah dari PT. TBI jadi PT TMA. Sampai akhirnya korban menyetor dan mentransfer dana hingga Rp 4,9 miliar secara bertahap. Nah ternyata kepengurusan itu tidak pernah dilaksanakan maka itu dilaporkan dan diamankan tersangka,” bebernya.
Erlan menegaskan, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Pasalnya sudah ada dan saat ini dilakukan penanganan di Ditreskrimum. Sudah kami tahan, ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara. Penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah. Kasus terus dikembangkan,” pungkasnya. (daq/fm)