KASONGAN - Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Katingan terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten dan berkelanjutan.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan perlindungan paripurna demi kesejahteraan pekerja dan keluarga di Kabupaten Katingan.
"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden. Pemerintah terus berupaya membuat langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan melindungi masyarakat dari datangnya resiko sosial ekonomi yang disebabkan karena musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia dan memasuki hari tua," kata Sunardi, Rabu (23/8).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang peroleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, salah satu langkah besar yaitu penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini perihal pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan program dan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Nantinya seluruh fasilitas kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan ini telah siap memberikan layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, santunan kematian kepada ahli waris peserta yang dibiayai dari BPJS serta bantuan beasiswa," terangnya.
Wabup mengharapkan, kolaborasi antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan terus dapat menambah perlindungan untuk masyarakat. Misalnya, salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.
"Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah, Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program mendukung kaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk
pegawai pemerintah dengan status non ASN," pungkasnya. (sos/fm)