Tiga terdakwa kasus video porno ‘Kebaya Merah’ akhirnya divonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti disidang lebih dulu, disusul terdakwa ketiga Chavia Zagita di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Saifudin Zuhri mengatakan, selama pemeriksaan di persidangan para terdakwa sehat secara jasmani dan tidak ditemukan yang bersangkutan tidak cakap atau tidak mampu bertindak atas perbuatannya.
Saifudin menegaskan, hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dengan memproduksi dan mengedarkan video porno. Hakim selanjutnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa utama Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan pasangannya yakni terdakwa Anisa Hardiyanti dengan pidana selama 1 tahun.
Adapun terdakwa ketiga yakni Chavia Zagita juga diputus bersalah oleh hakim terkait kasus video esek-esek yang diproduksi bersama Aryarota dan Anisa berjudul ‘Threesome’. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama dua bulan,” paparnya. Kemudian ketiga terdakwa juga dikenakan putusan akumulatif. Terdakwa Aryarota menjalani pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara, Anisa 2 tahun, Chavia 1 tahun. Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan pengacara dua terdakwa Kebaya Merah Nur Badriyah. (jar/rek)