Penegakan hukum terhadap perkara narkoba kembali melempem. Seorang budaknya, Narudi alias Naruto Bin Nurmadin, pemilik sabu 1 kilogram, tak diberikan tuntutan maksimal. Ancaman hukuman yang dituntut jaksa hanya 18 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/9/2023) lalu. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Narudi Alias Naruto Bin Nurmayadin dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Restyana Widyaningsih.
Penasihat hukum Naruto, Bambang Nugroho mengatakan, tuntuan 18 tahun dan denda Rp2 miliar itu merupakan tuntuan jaksa. Dia belum menyatakan sikap terkait tuntutan jaksa terhadap kliennya. Belum maksimalnya tuntutan terhadap Naruto seolah memberikan toleransi terhadap para budak sabu. Padahal, terdakwa sudah beberapa kali tersandung kasus yang sama. Bahkan, pernah mengendalikan bisnis haram itu dari balik jeruji. Selain itu, jumlah barang bukti yang dimiliki juga sangat besar, yakni 1 kilogram.
Selain itu, dalam tuntutannya, JPU menjerat Narudi dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat tersebut, hukuman maksimal yang bisa diberikan berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Catatan Radar Sampit, jejak Naruto dalam bisnis narkotika juga tak bisa dianggap sepele. Dia merupakan salah satu bandar yang cukup terkenal, khususnya di wilayah Kotim. Pria itu kembali ditangkap setelah rekannya, Darto (41), pria yang dititipi sabu, diringkus beberapa waktu lalu. Sebelum ditangkap aparat, Naruto sempat memesan satu kilogram sabu yang disiapkan untuk menyambut pesta pergantian Tahun Baru 2023. Jauh sebelumnya, Naruto pernah ditangkap pada 2016 karena terlibat peredaran narkoba. Pada 2019, dia kembali terlibat peredaran narkoba yang dikendalikannya dari Lapas Kelas IIB Sampit. Saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sampit Agustus 2019, terungkap Naruto begitu mudahnya menggeluti usaha itu dari balik jeruji.
Naruto juga pernah diasingkan ke Nusa Kambangan akibat perkara narkotika tersebut. Namun, usai menjalani masa pidana itu dia kembali berulah dan menjadi gembong narkoba ternama di Kota Sampit. (ang/ign)