Puluhan botol minuman keras (miras) bermerek dan oplosan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Razia miras ini merupakan buntut dari adanya video viral tiga orang anak yang masih dibawah umur dalam kondisi mabuk setelah meminum arak madu.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Efendi Batubara mengatakan, karena kejadian itu pihaknya melakukan pengecekan kebenarannya. Kemudian, mengamankan dan menyita beberapa minuman berakhohol (Minol) dan minuman oplosan dalam kemasan botol plastik. “Miras yang disita tersebut meliputi, arak putih 176 botol, anggur merah 9 botol, malaga delapan botol, bir kaleng 75 botol dan anggur putih 12 botol. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Affan, Kamis (7/9/2023). Menurutnya, penyitaan tersebut agar tidak ada lagi ada anak yang masih dibawah umur dapat membelinya. Apalagi, penjual minuman di kawasan Banut Kalanaman, Telangkah dan sekitarnya rata-rata tidak memiliki izin dan menjual kadar yang tinggi.
“Ada empat tempat penjual minuman keras di sekitar kawasan tersebut yang sudah kita amankan botol miras. Kami berikan efek jera kepada pelaku usaha agar tidak menjual kepada anak yang masih dibawah umur,” tegasnya. Selain itu, kata Kapolsek, walaupun ada yang memiliki izin juga menjadi perhatian. Jangan sampai menjual minuman dan terulang kembali kasus serupa. “Patuhi aturan, karena saat ini ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Apabila anak itu terluka dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan berdampak pada perkembangan anak kedepannya,” terangnya. Kapolsek mengingatkan, kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka di di luar rumah, jangan sampai mengkonsumsi barang-barang berbahaya. “Kita tidak ingin kecolongan dua kali. Jadikan ini sebagai pembelajaran untuk kita semua,” harapnya. (sos/fm)