Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (EPI) Sampit Nono bakal segera disidang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng memastikan akan melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap). Untuk tahap dua masih menunggu koordinasi dengan JPU,” kata Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie, Rabu (6/9).
Yudha menuturkan, sejumlah aset diduga hasil TPPU disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. ”Sementara tidak kami lakukan penahanan. Untuk sidang sepertinya di Sampit. Beberapa aset yang kemarin disita jadi barang bukti,” katanya. Sebelumnya para korban memberikan data diduga aset dimilik Nono. Di antaranya, rumah pribadi di Jalan Kenan Sandan Sampit, bengkel mobil, kos-kosan 10 pintu, dan sejumlah aset lainnya. Polisi telah mengirimkan surat secara resmi kepada tersangka, Nono, dengan pemberitahuan terkait pelimpahan tahap II. Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Nono dijadikan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (daq/ign)