KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
”Penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemkab dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada yang sesuai tahapan KPU, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar sesuai aturan perundang-undangan,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (11/9).
Dia mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pilkada yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024, dengan total dana hibah untuk sebesar KPU Rp27.570.000.000.
“Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap. Pertama 40 persen dari nilai NPHD, yakni sebesar Rp11.028.000.000 dan disalurkan tahun 2023. Tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD atau sebesar Rp16.542.000.000 dan disalurkan pada tahun 2024,” ujar Jaya.
Selanjutnya, penyaluran dana hibah kepada Bawaslu sebesar Rp10.502.106.000, dan juga disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp4.200.842.400, disalurkan pada tahun 2023. Kemudian, tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD Rp6.301.263.600, disalurkan pada tahun 2024.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto juga mengatakan, NPHD bertujuan untuk meningkatkan akses dan fasilitas di daerah dalam pilkada serentak 2024. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pilkada. meningkatkan kualitas tertibnya administrasi bagi para pemilih, agar saat pilkada dapat terlaksana dengan aman dan kondusif, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah.
”NPHD dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” tandasnya. (arm/gus)