SUKAMARA - Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara dikeluarkan melalui program pembebasan bersyarat (PB), Senin (11/9). Program pembebasan bersyarat merupakan langkah pembinaan yang bertujuan mengintegrasikan narapidana kembali ke dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Plh. Kalapas Sukamara Ciwogalatia, program pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya sistem peradilan pidana untuk memperbaiki perilaku dan memfasilitasi reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dengan didasarkan pada prinsip-prinsip yang sangat ketat. Program pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa terkecuali, untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program integrasi.
“Kami selalu mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat dalam memberikan PB kepada warga binaan," jelasnya.
Program pembebasan bersyarat adalah langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidananya agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
"Lapas Sukamara berkomitmen untuk terus mendukung program integrasi ini guna memfasilitasi pemulihan sosial bagi narapidana dan kontribusi positif mereka dalam masyarakat," pungkas Ciwogalatia. (fzr/yit)