Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng telah menetapkan tiga tersangka tewasnya satu korban saat bentrok berdarah di area sengketa perkebunan di Desa Pelantaran. Terkait pemeriksaan terhadap dua pihak yang bersengketa, Hok Kim dan Alpin Laurence, polisi bergantung pada keterangan saksi dan tersangka. ”Pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Kalau ada saksi yang menyebutkan nama seseorang terlibat, pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap orang itu,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy, Rabu (20/9/2023).
Adapun tiga tersangka dalam perkara itu, yakni Deni, Hartoyo, dan Henson alias Cuncun. Ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana. Nuredy menegaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, menjaga situasi agar kasus serupa tidak terulang kembali dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, para tersangka masih dalam perawatan tim medis akibat luka yang diderita saat bentrok berdarah terjadi. Di sisi lain, pihaknya berupaya menjaga kamtibmas agar bentrok tersebut tak terulang. Sementara itu, Muslim Arbi, seorang aktivis di Kotim, mendesak agar perkara sengketa lahan di Desa Pelantaran tersebut diambil alih Mabes Polri. Pasalnya, dia menilai penanganan kasus itu ada keanehan dan keganjilan hukum. ”Setelah saya pelajari, saya baca dari bahan-bahan yang sampai ke saya, ada perlakuan tidak adil. Polisi menurut saya bertindak kurang adil,” kata Arbi dalam rilisnya.
Menurutnya, penegakan hukum terkait kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan sebagaimana motto Polri saat ini. Terdapat kejanggalan penanganan kasus yang dinilainya berat sebelah. ”Baik Polda Kalteng, Polres Kotim, Polsek Pundu, dan Pospol Pelantaran, seolah-olah berpihak,” ujarnya. (daq/ang/ign)