Jarimu adalah harimaumu. Pepatah ini bukan hanya berlaku bagi orang yang melakukan ujaran kebencian, penyebaran hoax, dan fitnah di media sosial, tetapi juga bagi kamu yang membagikan hal-hal pribadi. Seperti yang dilakukan pria berinisial MF warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini. Ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas karena menyebarkan berita bohong atau hoax di media social (medsos).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga telah menyebarkan berita tidak benar alias hoax. “Dari informasi yang kami terima, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan kami amankan untuk mengklarifikasi informasi yang dipostingnya di medsos,” ucap Iyudi, Jumat (29/9/2023).
Informasi yang dibuat pelaku yaitu tentang adanya kebakaran pemukiman di wilayah Kapuas, yang diduga dibakar dan pelaku pembakaran telah ditangkap, padahal kabar tersebut tidak benar. Pelaku ini menyebarkan tulisan ‘jadi harap cek rumah-rumah yang kosong di sekitar lingkungan anda, bila ada tanda silang X dipilok tanda rumah tersebut akan segera dibakar, satu orang pelaku sudah tertangkap waktu pagi tadi, yang lain masih buron’. “Postingan tersebut tidak benar alias berita bohong,” kata Iyudi. Dengan meminta klarifikasi kepada pelaku dan meminta maaf kepada warga Kabupaten Kapuas, akibat berita yang tidak benar, akhirnya pelaku melalui video pendek dan menghapus postingan tersebut. “Untuk yang bersangkutan telah mengklarifikasi atas apa yang diperbuatnya, kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedsos dan jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenaranya,” imbaunya. (der/fm)