PULANG PISAU - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berkomitmen melalui visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satunya peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dengan sasaran peningkatan status lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulpis Nunu Andriani yang menyatakan bahwa 59,4 persen dari luas wilayah Kabupaten Pulpis merupakan lahan gambut.
"Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten atauKota sebagaimana dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, " kata Pj Bupati Pulpis.
Sementara staf Bupati Pulpis Iwan Hermawan menerangkan, dalam konsultasi publik penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambu (RPPEG) di aula kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), diungkapkan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, dimana lahan gambut memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim. Gambut berperan penting dan aktif dalam penurunan emisi karbon,” terangnya.
Lanjutnya, setiap unsur diharapkan mempedomani peraturan dan tata cara dalam rangka penyusunan RPPEG Kabupaten Pulpis ini. Dimana setiap tahapan dan proses perlu sinkronisasi dengan perencanaan wilayah di Kabupaten Pulpis, terutama bagaimana pola ruang dan tematik perencanaan teknis dari OPD.
“Dalam kerangka ruang terpadu dengan perencanaan wilayah Kawasan berfungsi lindung dan budidaya. Dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 tahun perencanaan, menjadikan RPPEG sebagai salah satu dokumen strategis daerah. Karena itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya.
“Seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah,” tegasnya. (der/fm)