LK harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah dirinya bertindak ceroboh yakni melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus yang menjerat LK sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dan dituntut hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
“LK bin K terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 bulan dan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Kejari Kotim Johannes Eko S. Junior Sidabutar.
Saat ini, terdakwa tengah menunggu vonis majelis hakim PN Sampit. Di dalam dakwaan jaksa, kejadian itu berawal pada Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB atau waktu April 2023 di Blok AD 27 perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.
Awalnya LK menuju lokasi untuk membersihkan rumput melihat beberapa karyawan Perusahaan di lokasi tersebut. Lantas dia marah ketika melihat aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh karyawan yang menggunakan dua alat berat dan langsung turun dari mobil yang dikendarai dengan membawa sebilah parang.
Selanjutnya terdakwa menghampiri saksi ES sambil mengacungkan parang dan menebas-nebas pelepah pohon sawit yang berada di dekat saksi ES sambil berkata bahasa lokal, “ikau ih assistent ji bahanyi manyuhu ewen karyawantuh mamparasih lahan tuh, en ikau handak manggau matei kah, en ikau tege tahaseng cadangan kah bahanyi kah ikau dengankuh, en handak pisau tuh kah” yang artinya “Kamu aja assisten yang berani suruh karyawan bersihkan lahan ini, apakah kamu pingin cari mati, apakah kamu punya napas cadangan berani sama saya, mau pisau ini kah”.
Selanjutnya terdakwa mengayunkan parang tersebut ke tubuh saksi ES namun masih dapat dihindari dan mengenai dahan sawit di depan saksi ES. Kemudian karyawan yang berada di sekitar saksi ES langsung merebut parang yang dipegang oleh terdakwa dan terdakwa sempat lari ke mobil truk yang sebelumnya dia kemudikan untuk mengambil parang yang lain lagi, namun sempat dihalau oleh petugas yang melakukan pengamanan.
Kemudian saksi ES dan meninggalkan lokasi tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Loder diamankan dan diproses hukum. (ang/fm)