Dua orang pria lanjut usia (lansia) berinisial N (67) dan P (66) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Pulang Pisau (Polres Pulpis) karena diduga melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Aksi pembakaran yang dilakukan kedua pelaku yaitu di Desa Gohong dan Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulapis, hingga akhirnya keduanya diamankan oleh pihak Kepolisian.
Wakapolres Pulpis Kompol Edia Sutaata didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso dan Kasi Humas AKP Daspin menggelar konferensi pers dengan menghadirikan kedua terduga pelaku. “Untuk yang berinisial P membersihkan lahan untuk menanam singkong, dilakukan dengan cara membakar dan api menjalar dan tidak bisa dikendalikan sehingga membakar lahan milik orang lain,” ucap Wakapolres Pulpis. Sedangkan N (67) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, dengan kronologis pelaku berencana meremajakan pohon karet dan akan diganti dengan tanaman sawit.
Pelaku menebang pohon-pohon karet tersebut, kemudian dikumpulkan dan mulai membakar ranting-rantingnya, setelah membakar pohon karet dan rantingnya itu, kemudian pelaku pulang ke rumahnya untuk melakukan aktivitas lain. “Tanpa disadari api semakin membesar dan menjalar ke lahan lainnya hingga kebakaran lahan mencapai lima hektare,” tambahnya. Dalam perkara ini, Wakapolres menegaskan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 187 Junto 188 KUHP karena kesengajaan dan atau karena kelalaiannya menyebabkan bahaya kebakaran dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun.
“Pelaku P dan N ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena selain kondisi sudah Lansia dan mereka kooperatif menjalani penyidikan,” tandasnya. (der/fm)