Terdakwa M Siruddin alias Gondrong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ini harus diadili karena melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal saat Siruddin menelpon Arif (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1,5 gram pada Rabu 26 Juli 2023. Dia berangkat ke Pangkalan Bun menggunakan sepeda motor pinjaman.
“Tiba di Sungai Rangit, dia menunggu Arif sekitar 30 menit. Arif kemudian menyuruhnya mengambil bungkus rokok yang di pinggir jalan, setelah ia menyerahkan uang Rp 2 juta,” bebernya. Pada hari Kamis 27 Juli 2023 pada sore hari, terdakwa membagi satu paket sabu yang dibelinya tersebut menjadi beberapa paket kecil. Rinciannya, dua paket seharga Rp 300 ribuan dan empat paket seharga Rp 200 ribuan. Ia juga menyisihkan satu paket lagi dengan isi agak banyak untuk diri sendiri.
Keesokan harinyad ia mendapat pesanan dari seseorang dan janjian bertemu di Jalan Trans Kalimantan, dekat simpang Sukamara. Ia melakukan transaksi narkotika dengan harga paket Rp 300 ribu. “Kemudian anggota Polres Lamandau menerima laporan masyarakat, lalu saat terdakwa keluar rumah pada tengah malam untuk pergi ke warung, dia langsung dibekuk aparat,” tambahnya.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, di kantong celana depan sebelah kanan ada sebuah dompet warna coklat yang berisi aluminium foil. Setelah dibuka gumpalan alumunium foil tersebut berisi lima bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. (mex/yit)