Pemuda berinisial AD 20 tahun, warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berurusan dengan pihak Polsek Pulau Petak. Pasalnya ia melakukan perbuatan hina, yaitu menyetubuhi seorang remaja wanita yang masih di bawah umur berinisal NA dengan ancaman. Tindakannya itu pun membuat orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya bersama Polsek Pulau Petak telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Pulau Petak. Dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik setempat. Dipaparkannya, kronologis kejadian awalnya pelaku yang telah mengenal dekat korban menghubungi korban melalui chating via Whatsapp. Selanjutnya pelaku meminta korban datang ke rumahnya dan apabila korban tidak datang, pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto bugil korban. “Karena merasa diancam korban pun ke tempat pelaku. Dan setelah korban sampai di rumah, pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh sebanyak satu kali. Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa melakukan persetubuhan itu,”beber Iyudi.
Sementara itu adanya foto atau video milik korban ditangan pelaku, lantaran keduanya pernah berpacaran, hingga pelaku pernah memfoto korban dalam keadaan tanpa busana yang akhirnya menjadi senjata untuk mengancam korban. “Memang sebelumnya korban dan pelaku ini punya hubungan seperti pacaran, hingga pelaku memanfaatkan hubungan tersebut dengan mengambil foto pribadi korban,” tegas Iyudi. Selanjutnya, atas perbuatan itu, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.(der/gus)