Pacaran yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur saat ini semakin memprihatinkan. Karena tidak sedikit, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Untuk itu, para orang tua, guru dan masyarakat harus lebih peduli dengan kondisi lingkungan sosial anak-anak di sekitarnya. Agar kejadian persetubuhan dibawah umur maupun anak yang menikah dibawah umur bisa diminimalisir.
Seperti yang belum lama tadi terjadi di Kabupaten Lamandau. Seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), usianya remaja masih 17 tahun, menghamili pacarnya yang baru berusia 15 tahun. “Benar, baru saja hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis seorang ABH dengan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya selama 6 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung.
Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, dimana ABH dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangkan dengan lamanya ABH berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan subsidair 8 bulan Pelatihan Kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita di Kota Palangkaraya, Kalteng. Diketahui, dua sejoli ini sudah berpacaran sejak bulan Agustus 2021 lalu. Mereka juga beberapa kali melakukan persetubuhan. Pertama kali dilakukan saat ABH berulang tahun. Akibat hubungan terlarang itu, korban hamil 4 bulan. (mex/fm)