PALANGKA RAYA- Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu sampaikan paparan pada tahapan presentasi dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, Selasa (25/10).
Kegiatan itu dihadiri dihadiri Bupati Se Kalteng atau PPID Utama tingkat kabupaten/kota Se Kalteng, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng serta pimpinan instansi vertikal di wilayah Provinsi Kalteng dan Kepala Dinas Kominfo Kota Palangka Raya.
Tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng 2023 ini bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Hera Nugrahayu menyatakan, keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat luas, namun informasi yang diberikan oleh badan publik harus bisa dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan, tahapan presentasi dilakukan untuk menilai komitmen dari pimpinan publik di suatu daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik tersebut. Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik akan dikategorikan menjadi Informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.
“Kami komitmen atas hal itu dan saya sampaikan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut merupakan penilaian terhadap kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hera Nugrahayu.
Dirinya berharap melalui monitoring dan evaluasi dapat menginventarisasi hambatan dan potensi yang dapat dioptimalkan pada pelayanan informasi publik.
"Proses monitoring dan evaluasi penting untuk dilakukan untuk melihat kondisi penerapan, sosialisasi, implementasi prosedur, kualitas, dan laju tindak lanjut pengaduan publik di lingkungan Pemkot sebagai wujud komitmen pelayanan kita kepada masyarakat," pungkas Hera Nugrahayu.(daq/gus)