PALANGKA RAYA- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menghadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Bidang Keselamatan Jalan Harmonisasi Program dan Penyusunan Rencana Umum Nasional Keselamatan Angkutan Jalan (kementerian/ lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota) regional Pulau Kalimantan tahun 2023, Selasa (31/10).
Kegiatan itu dalam rangka bersinergi menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sekaligus menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini telah terbit Perpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Pada kesempatan itu Sekda mengajak kepada Pemprov di regional Pulau Kalimantan agar dapat menganggarkan untuk penyusunan dokumen RAK LLAJ tingkat Provinsi pada tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Penyusunan RAK LLAJ adalah sebagai salah satu tindaklanjut dari pilar-pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kami mengajak mari saling bersatu padu antarstakeholder, pemangku kebijakan masing-masing pilar. Agar tujuan baik dari Dekade Aksi Keselamatan tahun 2021-2040 tercapai,” ujar Nuryakin.
Ia melanjutkan, guna pendekatan sistem penanganan keselamatan LLAJ telah ditetapkan 5 Pilar peningkatan keselamatan LLAJ. Diantaranya Pilar-1 yakni manajemen keselamatan jalan, Pilar-2 yakni jalan yang berkeselamatan, Pilar-3 yakni kendaraan yang berkeselamatan, Pilar-4 yakni perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta Pilar-5 yakni penanganan korban pasca kecelakaan.
Nuryakin menegaskan, Pemprov Kalteng pada tahun 2022 telah menyusun Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Jalan di Provinsi Kalteng Tahun 2022-2027. Dokumen tersebut disusun oleh instansi-instansi Pemprov Kalteng dengan bantuan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Output lain dari penyusunan RAK LLAJ adalah peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2027, sebagai payung hukum,” paparnya.
Nuryakin menegaskan, dokumen RAK LLAJ yang telah disusun dan dijadikan acuan bersama, melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan di bidang lalu lintas, untuk bersama-sama dan bersinergi menekan angka kecelakaan lalu lintas.“Jadi pemerintah Kalteng komitmen menjalankan hal tersebut,” tandasnya.
Forum itu dihadiri Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto mewakili Direktur Sarana Transportasi Jalan, Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Keselamatan Diah Fitra Permatasari, Kadis Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, serta beberapa kepala perangkat daerah Kalteng terkait.(daq/gus)