Nita R harus mendekam dibalik jeruji besi. Kini ia jadi pesakitan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit lantaran melakukan penggelapan yang tempatnya bekerja sekitar Rp214,5 juta. Padahal saat bekerja sebagai kepala akunting, dia digaji Rp8,5 juta perbulan di PT Aneka Jasa Indonesia. Dalam uraian dakwaan jaksa dalam persidangan, terdakwa adalah karyawan PT Aneka Jasa Indonesia sebagai Head Accounting sejak tanggal 25 September 2017 dengan gaji terakhir sejumlah Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya. Salah satu tugasnya adalah untuk membayarkan pajak milik PT Aneka Jasa Indonesia ke Kantor Pajak Pratama Sampit.
Diuraikan pula, kejadian kasus itu bermula pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 bertempat di kantor PT Aneka Jasa Indonesia di Jalan S Parman Sampit. Saksi yakni Elza RA selaku bagian keuangan di perusahaan tersebut, saat melakukan transaksi transfer uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 108.623.039,- ke rekening pribadi milik Nita. Tujuan transfer untuk pembayaran pajak pada bulan Februari 2023. Namun selanjutnya, uang tersebut tidak terdakwa bayarkan dan dibiarkan mengendap di rekening pribadi terdakwa.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 saksi Elza RA menarik uang perusahaan milik PT Aneka Jasa Indonesia yang berada di rekening perusahaan sebesar Rp 105.928.000. kemudian saksi tersebut menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa untuk pembayaran pajak bulan Februari 2023 yang mana total pembayaran pajak PT Aneka Jasa Indonesia sebesar Rp 214.551.039. Namun kemudian, oleh terdakwa uang untuk pajak itu tidak bayarkan dan terdakwa simpan di dalam rekening pribadinya,” urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widyaningsih.
Kemudian lanjutnya, pada pada 1 Agustus 2023, saksi lainnya Felix Budiman, anak dari Thang loen Tjioe selaku pimpinan PT Aneka Jasa Indonesia mengetahui masalah tersebut setelah pelaporan pajak di bulan Februari 2023, bahwa pembayaran pajak tersebut tidak ada di dalam sistem. Akhirnya kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.
Di persidangan, terdakwa mengakui uang sejumlah Rp 214.551.039,- untuk pembayaran pajak PT Aneka Jasa Indonesia itu telah digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi. ”Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”ujar jaksa dalam persidangan tersebut, baru-baru tadi.(ang/gus)