Dua orang pemuda yang tewas diduga usai menikmati minuman keras (miras) oplosan beberapa waktu yang lalu, di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), membuat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pihak satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pulpis berhasil menemukan tempat dan pelaku penjual miras oplosan yang menewaskan kedua pemuda di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.
“Dari penyelidikan dan beberapa saksi yang kami periksa, akhirnya kami mendapati lokasi tempat diduga para korban membeli miras yaitu disebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir,”ucap Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui kasat reskrim AKP Sugiharso, Kamis (2/11/2023). Ia melanjutkan, dari pengungkapan hasil penyelidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti ribuan botol miras jenis Ciu yang siap dijual oleh pelaku di toko miliknya tersebut. “Dari lokasi kami temukan barang bukti yaitu sebanyak 91 duz minuman keras jenis Ciu atau sama dengan 2.184 botol, minuman bernergi dan gelas plastik warna putih bening,”ungkap Sugiharso.
Sementara itu akibat perbuatannya ketiga pelaku berinisial RBB (36), AH (45) dan RH (31) harus mempertanggungjawabkan secara hukum, yaitu dikenakan pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana atau pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Selain itu tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.
Sugiharso menjelaskan, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Perdagangan, yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(der/gus)