Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan kontrak kerja tenaga honorer tetap diperpanjang sampai tahun depan. Hal itu merespons kecemasan tenaga honorer yang sebelumnya khawatir kontraknya diputus. ”Menindaklanjuti surat dari Menpan RB, setiap OPD telah kami minta untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN. Artinya sama dengan tetap mempekerjakan sesuai kebutuhan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, pekan lalu.
Hal itu dia sampaikan menanggapi munculnya pertanyaan dari kalangan pegawai non-ASN terkait status mereka menjelang akhir tahun 2023. Sebab, kontrak kerja tenaga non-ASN Kotim saat ini akan selesai pada akhir November 2023. Kamaruddin menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK dan Tenaga Non-ASN, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, bahwa eks THK 2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. Dalam pengalokasian dana itu PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga kontrak dan honorer selama ini. Selain itu, tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau non-PPPK baru. Kebijakan itu diperkuat dengan diterbitkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Salah satu poin yang dimuat di dalamnya adalah penyelesaian tenaga non-ASN sampai tahun 2024 mendatang. ”Jadi, pada prinsipnya kontrak tenaga non-ASN yang tadinya berakhir di November ini akan diperpanjang, sehingga tenaga non-ASN Kotim tak perlu khawatir,” imbaunya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tenaga non-ASN Kotim dilakukan secara bertahap. Pertama, perpanjangan sampai akhir Desember 2023 sesuai dengan ketersediaan anggaran di setiap OPD. Kemudian, kontrak tersebut akan diperbaharui pada awal tahun 2024 disertai dengan mekanisme atau ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat perpanjangan kontrak tersebut adalah tenaga non-ASN yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik, jika tidak maka kontrak tidak dapat diperpanjang. Penilaian kinerja ini dilakukan oleh Kepala OPD masing-masing. (ang/ign)