KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melaksanakan konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Perkotaan Rungan.
”Konsultasi publik II untuk menyepakati dan menyempurnakan rumusan muatan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RDTR wilayah perencanaan pada kawasan perkotaan Rungan yang dituangkan dalam berita acara,” ucap Sekda Gumas Richard, Kamis (9/11).
Ada beberapa muatan strategis yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RDTR wilayah perencanaan kawasan perkotaan Rungan, yakni kebijakan strategis nasional berupa pembangunan infrastruktur pembangkit listrik PLTU Kalselteng di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan. Lalu peruntukkan kawasan hutan pada wilayah perencanaan terdapat kawasan hutan yang dikonversi seluas 342,499 hektare.
Kemudian ruang terbuka hijau (RTH) yang memuat paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, melalui pemanfaatan ruang terbuka non hijau (RTNH) serta ruang terbuka biru (RTB). Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah bagian perencanaan rungan seluas 155,53 hektare. Lalu, wilayah perencanaan RDTR kawasan perkotaan rungan tidak berbatasan dengan kabupaten lain.
”Pertimbangan lainnya yakni mitigasi bencana yang berkaitan dengan informasi data daerah rawan, tipologi dan analisis mitigasi bencana yang meliputi pemetaan kawasan lindung dan peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana tinggi,” ujar dia.
Dia menuturkan, Pemkab Gumas mengapresiasi Direktorat Jenderal Tata Ruang khususnya Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, yang telah memberi bantuan teknis penyusunan RDTR Kabupaten Gumas pada Kecamatan Rungan, yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2023.
”Bantuan teknis ini adalah yang kedua, karena sebelumnya sudah disusun RTDR Kawasan Perkotaan Kuala Kurun, dan sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kuala Kurun yang terintegrasi dengan OSS,” tuturnya.
Dia menuturkan, penyusunan RDTR kawasan perkotaan Rungan ini sudah melalui beberapa proses dan menghasilkan rekomendasi dan masukan dari stakeholder terkait. Diharapkan prosesnya tetap berjalan sesuai waktu yang disusun, sehingga penyusunan RDTR dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
”Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini sampai dengan ditetapkan peraturan kepala daerah dan proses integrasi pada sistem OSS. Apalagi ini adalah upaya mengoptimalkan investasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh pejabat organisasi perangkat daerah, agar bisa bekerjasama dengan tim supervisi dan penyusun RDTR untuk memberi masukan dan tanggapan terkait muatan rancangan peraturan bupati, sehingga tujuan dari penataan wilayah perencanaan kawasan perkotaan rungan dapat terwujud. (arm/yit)