PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, membuka rapat koordinasi (rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (13/11).
Kegiatan ini dalam rangka percepatan penyelesaian batas desa di Provinsi Kalteng, yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Rakor juga dirangkai pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng. Rakor ini mengusung tema “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa”.
Pengukuhan pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng masa bakti 2023-2028, dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo. Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 yang dikukuhkan yakni Seger Satria (Ketua), Aswin Nur (Sekretaris), Lindayadia (Bendahara), serta 11 Biro lainnya.
Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama kepala daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di Provinsi Kalteng. Serta penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Kemudian, penyerahan bantuan keuangan khusus untuk pembinaan pemenang inovasi teknologi tepat guna tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022 serta penyerahan hadiah lomba Pokjanal Posyandu tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menekankan, pemerintah kabupaten/kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. Oleh karena itu, mendorong kepada pemda dan pemkot agar segera membentuk panitia MHA.
“Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dipaparkan Sugianto berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalteng,” tegasnya.
Dilanjutkannya, hingga saat ini Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba mengharapkan, APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah, dalam rangka meningkatkan pembangunan desa.
“Progres pembangunan desa yang baik tentunya menghasilkan desa-desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya desa dalam juara lomba desa, yang tidak saja baik dalam pemerintahan desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam struktur APBDes,” pungkasnya. (daq/gus)