SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 15 November 2023 01:13
Kakek Cabul di Lamandau Ini Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
PENGUNGKAPAN: Polres Lamandau menggelar rilis pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek, Senin (13/11/2023). (Ria Mekar/Radar Sampit)

Seorang kakek di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, bakal menghabiskan sisa usianya di balik jeruji. Pria renta itu melakukan perbuatan biadab dengan mencabuli anak di bawah umur. Dia mengaku khilaf saat melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Sang kakek diamankan Sat Reskrim Polres Lamandau di kampung halamannya, Cilacap, Jawa Tengah. ”Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena khilaf. Niatnya pertama kali muncul saat melihat korban bermain di samping rumah tersangka,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Senin (13/11/2023).

Demi memuluskan hasrat busuknya, tersangka membujuk korban dengan membelikan jajanan. Korban lalu digendong dan didudukkan di pahanya. Dia melakukan perbuatan tersebut menggunakan jari. Akibat perbuatan pelaku, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Sang ibu langsung menanyakan keganjilan pada anaknya. Korban langsung mengaku bahwa pelaku menyentuh bagian sensitifnya. Pengakuan itu langsung direspons ibu korban dengan memeriksakan kondisi anaknya bersama guru TK, lalu melapor ke Polres Lamandau pada 23 Oktober lalu.

Aparat langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dan keterangan cukup, polisi memburu pelaku sampai kampong halamannya. Penangkapan dilakukan pada 5 November lalu. Tersangka kemudian dibawa ke Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Kakek bejat itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Bronto. (mex/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers