KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Raperda tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dilakukan pula penyampaian Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Gunung Mas Jaya, dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023, kemarin, Senin (20/11).
”Kita patut bersyukur seluruh tahapan yang diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024 sampai penandatanganan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (20/11).
Dijelaskannya, penyusunan APBD 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. Berdasarkan prinsip sesuai kebutuhan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
APBD juga disusun tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD juga dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat. Selain itu APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
”Dengan pedoman itu, saya yakin APBD 2024 akan tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, serta sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati,” ujar Jaya.
Menurutnya persetujuan dua raperda itu menjadi prestasi yang sangat menggembirakan. Selanjutnya, ini akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan difasilitasi.
Pada kesempatan ini, Pemkab juga mengajukan satu buah Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya, agar dibahas dan disetujui bersama. Kemudian perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum yang sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. (arm/gus)