Lantaran tak dipinjami uang sebesar lima puluh ribu rupiah. Pria berinisial A mengancam sang kekasih, remaja putri di bawah umur berusia 15 tahun. Ancaman itu, pelaku akan menyebarluaskan foto syur korban yang menampakkan bagian sensitif. Tak ingin dibuat malu dan ketakutan dengan ancaman itu, korban pun mengadu ke tim Virtual Humas Polda Kalteng. Diketahui, korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepada Ketua Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin. Korban menyampaikan ancaman itu disampaikan setelah tak memiliki uang sebesar Rp 50 ribu, tidak mengirimkan pelaku uang tersebut. Namun, pelaku yang kesal kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto syurnya. “Kami berpacaran melalui online. Dan mengirimkan foto itu. Namun saya cepat melapor ke Ketua Tim Virtual Police. Beruntungnya pelaku menghapus dan tidak mengganggu saya lagi,” kata korban di Mapolda Kalteng, Selasa (21/11/2023).
Korban menceritakan, sebelum pengancaman itu, awal perkenalan meraka berawal saat dirinya berkenalan dengan seorang pria berinisial A, asal Kota Sampit di media sosial Facebook. “Dari situ, kami bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp,” cerita korban. Setelah menjalin komunikasi, korban dan pelaku berkomitmen menjalin pacaran secara online. Saat menjalin pacaran online, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya. “Awalnya saya tolak dan tidak saya kirim. Tetapi dia (pelaku) selalu memaksa dan merayu saya untuk mengirim foto itu (foto syur),” ucapnya. Korban menambahkan, setelah diminta dan dirayu, ia pun luluh dan mengirimkan foto syur kepada pelaku dengan format satu kali lihat di WhatsApp. “Tapi ternyata gambar yang saya kirim itu difoto kembali oleh pelaku menggunakan handphone miliknya. Keesokannya, pelaku menghubungi dan meminjam uang Rp 50 ribu kepada saya. Karena tidak meminjamkan uang, maka mengancam menyebarkan. Untung cepat curhat ke polisi dan akhirnya bisa diselesaikan,” tukas korban. (daq/fm)