Menyikapi adanya penjarahan (panen massal) di perkebunan kelapa sawit. Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan melalui Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengeluarkan surat edaran. Surat edaran yang tertujukan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Seruyan tersebut berisikan instruksi Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor terkait adanya oknum masyarakat dan orang-orang yang berasal dari luar wilayah Seruyan yang tidak bertanggungjawab atas peristiwa panen masal di perusahaan kelapa sawit.
Dalam edarannya, Pj. Bupati Seruyan mengimbau para pengepul Tandan Buah Besar (TBS) agar tidak menerima sawit apabila tidak dapat membuktikan asal usul perolehan buah sawit dan disinyalir membeli dari hasil jarahan di kebun milik perusahaan. “Mengawasi peredaran pengangkutan TBS di wilayah agar menekan mobilisasi angkutan TBS yang tidak jelas asal usulnya,” ucap Pj Bupati. Pj. Bupati juga meminta melaporkan oknum pengepul, RAM, maupun peron apabila ditemukan kegiatan yang melanggar hukum. “Sebagaimana sudah disebutkan, apabila ada kegiatan yang melanggar hukum harus melaporkan ke Pemerintah Daerah dan Aparat penegakan hukum untuk dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Djainuddin Noor juga meminta kepada Camat, Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Seruyan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kepada Pj. Bupati Seruyan. (rdw/fm)