Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan bahwa tanah eks eks PT First Lamandau Timber Internasional (FLTI) di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, merupakan tanah milik negara. Hal itu ditegaskan Kejari menyusul kisruh kepemilikan lahan eks PT FLTI yang terus berlanjut. Sejumlah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas kurang lebih 10 hektare itu. Guna menengahi persoalan itu, saat ini telah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar, Polres Kobar, ATR/BPN dan sejumlah unsur terkait. Tim ini nantinya yang akan merekomendasi kepemilikan lahan kepada pemerintah pusat.
Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Pidsus Yushar menegaskan bahwa status tanah sengketa itu kini milik negara, lantaran masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dipegang oleh FLTI telah habis. “Tanah itu HGB, maka sesuai ketentuan perundang-undangan sebagian milik negara, ketika HGB sudah aktif lagi dalam jangka waktu 25 tahun maka tanah kembali ke negara,” tegasnya.
Para pihak yang merasa memiliki lahan tersebut diminta segera mengajukan dokumen kepemilikan resmi kepada tim terpadu, termasuk informasi luasan dan batas tanah sesuai klaim kepemilikan. “Kita akan menghimpun dan menginventarisir semua data-data yang dianggap lahan milik pihak-pihak bersengketa. Untuk luasan lahan sengketa sendiri kurang lebih 10 hektare, eks FLTI,” terangnya. Dikatakan Yushar, dibentuknya tim terpadu ini guna mengatasi konflik agraria di Kobar. Para pihak yang berkonflik diminta untuk bersabar dan turut menjaga kamtibmas.”Tentunya pemerintah harus hadir untuk memberikan keamanan kepada masyarakat. Kita berikan pemahaman bahwa nanti akan dikeluarkan izin resmi dari kementerian kepada yang berhak,” ucap Yushar.
Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim terpadu ke lokasi sengketa lahan menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu. (tyo/yit)