SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 12 Desember 2023 12:03
Bos Tambang Emas Ilegal Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 100 Juta
SIDANG: Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dinyatakan Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan divonis penjara 8 bulan. (istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis dua bos tambang emas ilegal dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara. Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko membeberkan bahwa kedua terdakwa yakni Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dinyatakan Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin. “Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 10 bulan,” ujar Ade.

Sementara itu JPU Valentino Harry Parluhutan Manurung sebelumnya telah menuntut keduanya Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dituntut pidana penjara 10 bulan, masing-masing juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Namun Hakim justru mengurangi dua bulan hukumannya menjadi 8 bulan. Diketahui kejadian berawal pada Jumat 28 Juli 2023 saat anggota Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ada kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Selanjutnya pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WIB tim dari Kepolisian Resor Lamandau berangkat menuju ke lokasi penambangan emas tersebut. Hingga akhirnya sekitar jam 08.45 WIB anggota melihat aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin tersebut.

Anggota kepolisian kemudian langsung melakukan pengamanan kepada para pekerja tambang yang terdiri dari 19  orang. Dua orang lagi yakni terdakwa Muhammad Said alias Amang Banjar dan Jamrani alias Utih di pondok tempat istirahat tak jauh dari lokasi penambangan.

Selain itu juga diamankan sejumlah mesin domfeng dan peralatan penambangan emas tradisional sebagai barang bukti. “Hasil interogasi para pekerja tambang terungkap bahwa penambangan tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2023. Muhammad Said alias Amang Banjar yang membuka lahan untuk melakukan penambangan, sedangkan Jamrani alias Utih sebagai pemilik modal,” bebernya. Apabila hasil emas tersebut terjual, akan ada pembagian sesuai ketentuan yang disepakati. Yakni dengan pembagian 10 % untuk Muhammad Said alias Amang Banjar, 50 % untuk 19 pekerja tambang, 20 % untuk Jamrani sebagai pemodal dan 20 % untuk modal operasional usaha dan makanan.

Dan para pekerja sebanyak 19 orang ini bekerja di lokasi terbagi dalam 3 kelompok. Hasil emasnya kemudian diserahkan kepada bos tambang alias pemodal untuk dijual. “Sejak bulan Maret 2023 terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas yaitu pertama kurang lebih sebanyak 200 gram, kedua kurang lebih sebanyak 130 gram dan ketiga 90 gram sedangkan yang keempat kurang lebih sebanyak 15 gram,” ungkapnya.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers