SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 12 Desember 2023 12:03
Bos Tambang Emas Ilegal Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 100 Juta
SIDANG: Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dinyatakan Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan divonis penjara 8 bulan. (istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis dua bos tambang emas ilegal dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara. Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko membeberkan bahwa kedua terdakwa yakni Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dinyatakan Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin. “Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 10 bulan,” ujar Ade.

Sementara itu JPU Valentino Harry Parluhutan Manurung sebelumnya telah menuntut keduanya Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dituntut pidana penjara 10 bulan, masing-masing juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Namun Hakim justru mengurangi dua bulan hukumannya menjadi 8 bulan. Diketahui kejadian berawal pada Jumat 28 Juli 2023 saat anggota Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ada kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Selanjutnya pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WIB tim dari Kepolisian Resor Lamandau berangkat menuju ke lokasi penambangan emas tersebut. Hingga akhirnya sekitar jam 08.45 WIB anggota melihat aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin tersebut.

Anggota kepolisian kemudian langsung melakukan pengamanan kepada para pekerja tambang yang terdiri dari 19  orang. Dua orang lagi yakni terdakwa Muhammad Said alias Amang Banjar dan Jamrani alias Utih di pondok tempat istirahat tak jauh dari lokasi penambangan.

Selain itu juga diamankan sejumlah mesin domfeng dan peralatan penambangan emas tradisional sebagai barang bukti. “Hasil interogasi para pekerja tambang terungkap bahwa penambangan tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2023. Muhammad Said alias Amang Banjar yang membuka lahan untuk melakukan penambangan, sedangkan Jamrani alias Utih sebagai pemilik modal,” bebernya. Apabila hasil emas tersebut terjual, akan ada pembagian sesuai ketentuan yang disepakati. Yakni dengan pembagian 10 % untuk Muhammad Said alias Amang Banjar, 50 % untuk 19 pekerja tambang, 20 % untuk Jamrani sebagai pemodal dan 20 % untuk modal operasional usaha dan makanan.

Dan para pekerja sebanyak 19 orang ini bekerja di lokasi terbagi dalam 3 kelompok. Hasil emasnya kemudian diserahkan kepada bos tambang alias pemodal untuk dijual. “Sejak bulan Maret 2023 terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas yaitu pertama kurang lebih sebanyak 200 gram, kedua kurang lebih sebanyak 130 gram dan ketiga 90 gram sedangkan yang keempat kurang lebih sebanyak 15 gram,” ungkapnya.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers