KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau prihatin terhadap adanya oknum kepala desa (kades) yang masih tersandung permasalahan hukum, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
 
 "Ini menjadi pembelajaran bagi kades lainnya. Saya berharap agar segera dilakukan pembinaan kepada kades dan perangkat desa diperkuat lagi, sehingga kasus tindak pidana korupsi tidak terulang kembali," ucap Yulius Agau, Senin (3/11).
 
 Dia mengatakan, pembinaan dapat dilakukan oleh perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, maupun aparat penegak hukum. Ini berujuan agar kades dan perangkat desa benar-benar memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, dalam hal pengelolaan anggaran.
 
 "Saya juga sudah terus mengingatkan kades dan perangkat desa, agar tidak bermain-main dengan anggaran," tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini.
 
 Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades akan sangat merugikan masyarakat desa. Sebab biasanya pelayanan, pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa akan terhambat.
 
 "Jangan sampai tergiur melakukan tindak pidana korupsi, karena jika sampai terjerat hukum, maka dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat desa," jelasnya.
 
 Sebelumnya, RM (30) yang merupakan oknum Kades Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2023. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
 
 "Tersangka RM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan maupun penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023," ujarnya.
 
 Modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangan, melakukan markup harga pada laporan pertanggungjawaban (SPj), membuat bukti SPj fiktif, serta menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi.
 
 "Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 273.077.601," terangnya.
 
 Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (arm/yit)