Kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon jemaah umrah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya berakhir. Rasa keadilan hukum kian terkoyak karena terdakwa perkara dengan 41 calon jemaah yang tertipu janji palsu tersebut divonis ringan, jauh dari tuntutan. Terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Mastum Abrori dan Siti Aminah. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tujuh tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Palangka Raya dengan Hakim Ketua Yudi, memutuskan Siti Amaniah divonis dua tahun penjara dan Mastum tiga tahun penjara.
JPU menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan mengajukan banding. JPU berkeyakinan kedua tersangka melanggar Pasal 124 jo Pasal 117 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1. Kerugian dalam kasus itu ditaksir miliaran rupiah. ”Kami pikir-pikir. Lantaran vonis dua dan tiga tahun, sedangkan tuntutan tujuh tahun,” kata Januar Hapriansyah, anggota tim JPU, Senin (11/12/2023).
Dalam dakwaan jaksa, terungkap pada tahun 2021, dari pertemuan di Arab Saudi, terjadi kesepakatan antara saksi Eni Suryani dan Mastum Abrori untuk menyelenggarakan ibadah umrah seolah-olah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Mereka mengajak terdakwa Siti Aminah untuk bergabung dengan peran masing-masing. Eni Suryani berpura-pura sebagai Direktur Haji dan Umrah, sedangkan Siti Aminah sebagai agen perjalanan umrah. Dia bertugas mencari, merekrut, dan menghimpun dana calon jamaah umrah di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka menawarkan paket ibadah umrah murah dengan harga refund sebesar Rp23 juta kepada masyarakat. Adapun harga normal untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Desember 2022 seharusnya Rp26 juta, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020.
Pada 2 Desember 2022, terdakwa memberitahu para calon jamaah umrah melalui grup WhatsApp untuk berkumpul di bandara pukul 09.00 WIB. Namun, tidak ada keberangkatan. Pada 9 Desember, keberangkatan juga tidak terjadi, dan dana umrah yang telah disetorkan tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian bagi 41 calon jamaah. (daq/ign)