Pembunuhan benih kehidupan oleh pasangan remaja di Kota Palangka Raya diduga atas restu keluarga. Penyelidikan aparat menemukan serangkaian upaya berantai tindakan aborsi oleh sejumlah pihak. Dalam perkara itu, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni pasangan kekasih yang masih berstatus SMP, NA (15) dan AR (15). Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika anggota Polsubsektor Jekan Raya melakukan patroli di Jalan Mahir Mahar-Hiu Putih Ujung, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 01.15 WIB. Petugas memergoki dua orang menggunakan sepeda motor sambil membawa kardus dan cangkul.
Mereka adalah NA, ibu kandung bayi yang meninggal, dan R (15), teman kedua tersangka, NA dan AR (dalam pemberitaan sebelumnya, pria yang kepergok bersama sang perempuan disebut kekasih tersangka). NA disebut meminum dan memasukkan obat ke organ vitalnya sebagai upaya aborsi. Polisi yang curiga, lalu mendekati keduanya. NA dan R sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jenazah bayi laki-laki di dalam kantong plastic. Keduanya mengaku akan menguburkan mayat bayi itu di kawasan tersebut.
”Saat diamankan itu, yang ditangkap ibu bayi dan temannya berinisial R. Diakui keduanya mereka disuruh AR mengubur bayi tersebut. R dimintai tolong oleh AR untuk menguburkan mayat bayi. R masih jadi saksi, sedangkan AR dan NA sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ronny. Ronny mengungkapkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, diakui bayi itu hasil hubungan di luar nikah antara AR dan N. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan yang sudah lebih lima bulan.
AR menceritakan hal tersebut pada kakak kandungnya, HN. Sang kakak kemudian mencarikan obat penggugur kandungan. Pengambilan obat dilakukan orang tuanya, SR dan LA. Keduanya bertemu SP selaku penjual obat. Ada delapan butir obat yang diberikan pada orang tua AR. Obat itu lalu diserahkan pada NA. Sesuai permintaan dan arahan orang tua AR, NA kemudian meminum obat tersebut. Setelah 1×24 jam, akhirnya reaksi obat muncul. Saat itu NA berada di dalam toilet. Dalam posisi duduk, janin bayi keluar. NA lalu memotong sendiri tali pusar menggunakan gunting.
Usai melahirkan dan sudah dalam kondisi meninggal dunia, mayat bayi itu kemudian dibungkus. Sesuai instruksi AR, agar dikuburkan diam-diam. AR dan R lalu berangkat menggunakan motor menguburkan janin, sampai akhirnya diamankan petugas. Ronny menambahkan, berdasarkan keterangan penjual obat, SP, obat itu memang tidak dianjurkan oleh dokter untuk diminum ibu hamil, karena bisa mengakibatkan keguguran. Obat dibeli dari seseorang berinisial SC sebesar Rp1,6 juta. Adapun SC merupakan pegawai RS Swasta di Palangka Raya.
”Kami terus kembangkan kasus ini. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan, termasuk penjual obat, orang tua, kakak tersangka, dan lainnya. Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Apalagi diduga ada keterlibatan keluarga dalam rangkaian aborsi,” ujarnya. Sebelum kejadian tersebut, lanjutnya, kedua pasangan itu sudah merencanakan menggugurkan kandungan. Namun, beberapa upaya yang dilakukan gagal.
Dari kasus itu, Ronny meminta masyarakat, terutama orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jangan sampai menjadi korban pergaulan bebas. Bukan hanya akan jadi korban, bisa-bisa menjadi pelaku kriminal. (daq/ign)