Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal mengatakan, tersangka ditetapkan setelah adanya dua alat bukti. Adapun tersangkanya, yakni RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), MF (Direktur Utama PT Haleyora Powerindo), BLY (Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT Asiatrust Technovima Qualiti).
Kemudian, TF (Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto, AM (Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN), dan terakhir DPH (perantara PT Borneo Inter Global). Undang Mugopal menuturkan, pada 31 Desember 2021, Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT PLN dan IPP. ”Melalui surat tersebut, Dirut PT PLN mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP,” jelasnya.
Kemudian, 25 April 2022, PT BIG melakukan pengiriman pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 metrikton. Lalu, 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian jual beli batu bara penanganan keadaan darurat antara PT PLN dengan PT Borneo Inter Global. PLN diwakili Executive Vice President Batubara PT PLN sedangkan dari PT BIG oleh Direkturnya. ”Sebelum penandatanganan kontrak tersebut, pihak PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang pertama untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT BIG sudah sesuai spesifikasi yang diminta PT PLN,” katanya.
Kemudian, RRH selaku Dirut PT BIG dalam surat penawaran mencantumkan spesifikasi gross calorific value (GAR) batu bara yang akan disuplai ke PT PLN pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN. ”Meskipun RRH mengetahui spesifikasi batu bara yang akan disuplai ke PT PLN berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang ditetapkan PT PLN. Pada 6 November 2022, PT BIG melakukan pengiriman kedua batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT,” bebernya.
Berdasarkan CoA yang diterbitkan PT IBIS, spesifikasi kalori (GAR) batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) 2.992 Kcal/Kg. Pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga, karena spesifikasi kalori batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan PT PLN. ”Namun, karena hasil pengujian yang dilakukan, baik oleh PT ATQ maupun PT Geoservises telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta PT PLN, maka pembayaran yang dilakukan kepada PT BIG telah memperkaya RRH sebesar Rp5.568.313.561, karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga,” ujarnya.
Undang Mugopal mengatakan, melalui rangkaian itu diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. ”Masih dalam tahap perhitungan. Kami akan usahakan perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujarnya.
Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2022. Penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai sejak enam bulan lalu. Kemudian, sejak sebulan lalu ditingkatkan ke penyidikan. ”Kami belum bisa menyampaikan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya, karena sampai saat ini jumlah pastinya sedang dihitung BPKP,” ujarnya. Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, pihaknya telah memeriksa 48 saksi dan 3 ahli. Keterangan para ahli dimaksudkan untuk mengetahui kadar batu bara yang dikirim ke PLTU Rembang. ”Sampai saat ini para tersangka belum ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” ucapnya. Menurut Mugopal, peranan masing-masing tersangka membuat seolah-olah batu bara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT PLN telah sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Faktanya, kualitas batu bara yang diterima jauh dari spesifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Kami juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam tersangka untuk ke luar negeri. Enam tersangka tersebut saat ini berada di wilayah Jakarta dan Bogor. Belum ditahan,” katanya. (daq/ign)