SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 21 Desember 2023 10:27
Sudah Divonis Ringan, Mantan Bupati Kapuas dan Istrinya Malah Ajukan Banding
DITAHAN: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni menggunakan rompi oranye berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/FOC)

Hukuman lebih ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya terhadap Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny, belum membuat keduanya puas. Mantan Bupati Kapuas dan anggota DPR RI tersebut mengajukan banding agar hukumannya bisa lebih ringan. Banding juga dilakukan jaksa KPK. ”Perkara tipikor atas nama terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tersebut. Penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding pada 18 Desember 2023 dan terdakwa mengajukan pada 19 Desember,” kata Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Rabu (20/12/2023).

Ben Brahim S Bahat, terdakwa gratifikasi miliaran rupiah, sebelumnya lolos dari tututan delapan tahun empat bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya hanya memvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara. Sang istri, mantan anggota DPR RI Komisi III Ary Egahni juga luput dari tuntutan delapan tahun penjara. Dia dihukum empat tahun kurungan dipotong masa tahanan. Sidang yang berlangsung Selasa (12/12/2023) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Selain pidana pokok, Ben juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Demikian pula tu, Terdakwa Ari Egahni dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp6.591.326.393,00 dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang.

Putusan lainnya, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. Dalam putusannya, Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers