Pesta minuman keras (miras) yang diduga dioplos dengan cairan kimia pada malam hari 16 Agustus hingga dini hari (17/8/2023) 2023 lalu di sebuah rumah di Jalan Jaya Wijaya 8, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berbuntut panjang. Keesokan harinya, seorang mahasiswi inisial W (21), yang menjadi bagian dari pesta tersebut mengalami sekarat, hingga akhirnya meninggal dunia pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kematiannya pun dianggap janggal, sehingga diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Informasi dihimpun, usai pesta miras tersebut, W diantar pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (17/8/2023). Setelah kematiannya, di hari yang sama pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Selanjutnya Sabtu (23/12/2023), seorang mahasiswa yang menekuni jurusan Kimia di salah satu universitas di Surabaya berinisial R (22), digiring oleh aparat kepolisian Polres Kotim. Ketika ia baru tiba di Bandara H Asan Sampit. R diketahui salah satu rekan W dan yang mendiami rumah tempat pesta miras tersebut.
R pun digiring petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, terkait kematian W, yang merupakan mahasiswi fakultas kedokteran semester 7 di salah satu universitas di Jakarta.Selain R, polisi juga telah membawa satu saksi lainnya berinisial B. Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kedua saksi tersebut telah dijemput oleh petugas untuk diperiksa. ”Hari ini (red: kemarin) kami akan melakukan pendalaman. Semoga dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dapat segera menentukan tersangka,” ujarnya di Bandara H Asan.
Ia menambahkan, saat diperiksa pihak rumah sakit menyebutkan kalau kematian W dalam keadaan tidak wajar, sehingga jasadnya pun kemudian dilakukan otopsi di Palangkaraya. ”Kalau dari hasil pemeriksaan cukup memiliki unsur serta alat bukti, tidak menutup kemungkinan kedua orang berstatus sebagai saksi tadi akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sarpani. (sir/gus)