Sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dibantu Polsek Tewah. Mereka adalah RY, BR dan LK yang mencuri sepeda motor di Kelurahan Tewah, serta PR yang beraksi di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. “Hasil curian sepeda motor itu dijual para pelaku untuk membeli minuman keras (miras) dan sabu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Tewah, terjadi pada Selasa (17/10/2023) pukul 06.00 WIB. Saat itu, para pelaku mencuri sepeda motor korban yakni Siti Marsiah, yang terparkir disamping ruko miliknya di Jalan Perintis RT020, Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah. “Sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di tempat salah satu pelaku. Lalu mereka berkeliling pada malam hari dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang,” ungkap Asep. Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor beat warna hitam. Selain itu juga diamankan empat orang, dengan rincian RY, BR dan LK sebagai pelaku dan DN selaku penadah motor curian yang juga kakak kandung dari BR. “Dari empat pelaku tadi, terdiri dari dua orang masih dibawah umur dan dua orang dewasa,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk TKP di Desa Sumur Mas, terjadi Jumat (15/12/2023) pukul 20.00 WIB di jalan setapak daerah Palawi Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Pelakunya adalah PR yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tewah, setelah mencuri sepeda motor Honda Sonic 150R warna hitam milik Henohk (HN). “Pelaku mencuri dengan mendatangi tempat parkir sepeda motor pekerja penambang emas tradisional. Cara pelaku mencuri dengan memutus kabel yang terhubung kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Hasil curian itu dijual untuk menebus sepeda motor pelaku yang berada di bengkel,” terangnya. Asep juga menegaskan, pasal yang dikenakan untuk pelaku RY, BR dan LK yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3E dan 4e KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Sedangkan penadah DN, dikenakan Pasal 480 ayat (1) ke 1E, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Untuk pelaku PR, kami kenakan Pasal 363 atat (1) ke 4E KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (arm/gus)