Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah tak hanya melibatkan masyarakat sipil. Segelintir oknum aparat penegak hukum juga terjerumus bisnis haram tersebut. Alhasil, belasan polisi di Bumi Tambun Bungai dipaksa melepas seragam kehormatan selamanya alias dipecat. ”Kejahatan narkoba sangat jahat. Saya perintahkan jajaran dari Polda hingga ujung, tidak ada lagi personel yang bersinggungan dengan penggunaan narkoba. Ada 14 anggota Polri sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Didominasi karena narkoba dan lainnya desersi,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Djoko menuturkan, tahun ini Polda Kalteng memenjarakan 774 pelaku penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, sembilan pengguna dan 733 pengedar maupun kurir. Peredaran sabu sebanyak 23 kilogram lebih, 631 butir ekstasi, 101,62 gram ganja, 5.093 butir obat daftar G, dan 13.301 butir karisoprodol digagalkan. Djoko juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan dan penindakan narkoba. Dia mengajak semua stakeholder terkait berkontribusi lebih aktif di tahun 2024 untuk perang terhadap peredaran narkotika. ”Narkotika adalah situasi yang harus diperangi bersama dan itu hal jahat. Saya menekankan Dir Narkoba harus punya komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Di Kalteng harus serius menangani narkotika,” katanya.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono mengatakan, Kalteng kini sudah tak lagi menjadi daerah perlintasan peredaran narkotika. Namun, menjadi objek dan pangsa pasar jaringan internasional. ”Zona merah di Kalteng masih ada, yakni Kotim, Kobar, Kapuas, Lamandau, Gunung Mas, dan Palangka Raya. Barang haram itu dipasok dari luar Kalteng, yakni Kalbar dan Kalsel dan tersangkut jaringan internasional dari Malaysia,” katanya. (daq/ign)