Konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan diperkirakan masih akan terjadi tahun depan. Realisasi plasma jadi solusi agar sengketa tak semakin berkepanjangan. Pemkab Kotim dan aparat penegak hukum mendorong perusahaan menjalankan perintah undang-undang agar situasi tetap aman. ”Masalah sengketa lahan dan tuntutan masyarakat terhadap perusahaan terkait plasma 20 persen akan terus berlanjut apabila perusahaan tidak penuhi kewajibannya,” kata Kompol Yosep Thomas Tortet, Wakapolres Kotim, Kamis (28/12/2023) lalu.
Yosep menuturkan, permasalahan masyarakat dengan perusahaan memerlukan peran aktif pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya. Jika perusahaan tidak melaksanakan, potensi kericuhan terbuka lebar. ”Masih ada perusahaan yang bandel tidak mau memberikan apa yang menjadi hak masyarakat yang berada di sekitar kebun sawit areal perusahaan. Kalau perusahaan tidak bisa memberikan plasma 20 persen, minimal CSR dan program ekonomi kerakyatan harus berjalan,” ujarnya. Dia menegaskan, masyarakat sudah bosan dengan alasan perusahaan yang belum merealisasikan kewajibannya. ”Istilahnya, masyarakat sudah di puncak hilang kesabaran dengan perusahaan perkebunan sawit,” ujarnya, sembari memberi contoh persoalan masyarakat dengan perusahaan di wilayah Seruyan.
Selain potensi konflik, Polres Kotim juga memprediksi tahun depan perkara pencurian buah sawit masih akan terjadi. Hal itu dilatari sulitnya mencari pekerjaan, mahalnya buah sawit, dan belum selesainya tuntutan masyarakat ke perusahaan. ”Kami harapkan Pemkab Kotim turun ke lapangan menyampaikan ke setiap perusahaan dan mendorong, menekan perusahaan yang masih bandel belum memenuhi kewajibannya. Apabila kewajiban perusahaan tidak dilakukan, diprediksi masalah ini akan terjadi berlarut-larut di kemudian hari,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim sebagian sudah melaksanakan kewajibannya terkait plasma 20 persen. Namun, masih ada perusahaan yang belum melaksanakan hal tersebut. ”Ke depannya kami akan berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat, sehingga perusahaan kami harapkan melaksanakan kewajibannya,” ujar Halikinnor.
Halikinnor juga menyebut, ada dua perusahaan yang sudah diberikan sanksi tegas karena tidak melaksanakan kewajibannya. Namun, dia enggan menyebutkan nama dua perusahaan dimaksud, karena sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, agar menjaga kondusivitas investasi di wilayah Indonesia, khususnya Kotim. ”Sengaja tidak saya ekspos karena ini perintah dari RI 1. Tolong jaga kondusivitas investasi, karena salah satu pemasukan negara adalah dari perkebunan kelapa sawit,” katanya. (hgn/ant/ign)