Banyaknya pengguna yang menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) membuat sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kesulitan menginput Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Padahal, LADK tersebut harus diupload paling lambat 7 Januari 2024, hari ini. Hal itu tentu menjadi kekhawatiran bagi parpol yang masih kesulitan menginput data. Pasalnya, apabila terlambat menginput ke aplikasi Sikadeka, parpol yang dimaksud terancam didiskualifikasi atau dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhammad Rifqi menjelaskan, permasalahan pada sistem itu tidak hanya terjadi di Kotim. Namun, terjadi berbagai daerah di Indonesia. Hal itu dikarenakan, aplikasi Sikadeka diakses oleh seluruh parpol peserta pemilu Se Indonesia. “Terkadang ngelag (proses pada sistem menjadi lambat). Tetapi, itu tidak setiap saat, ada juga beberapa parpol yang berhasil menginput jam 2 dini hari, lancar tidak ada kendala. Jadi, kendala sistemnya di waktu-waktu tertentu, tidak 24 jam sistem bermasalah,” ujarnya.
Pihaknya memahami kekhawatiran parpol yang masih belum dapat mengakses dan mengupload LADK ke Sikadeka. Namun, meskipun terkendala sistem, pihaknya tetap sangat menyarankan agar pelaporan LADK diinput atau diupload ke dalam Sikadeka. “Kami tetap meminta parpol melaporkan LADK sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saat menggelar rapat koordinasi dengan parpol juga sudah disampaikan terkait kendala sistem yang bermasalah. Ada yang mengusulkan melaporkan lewat manual, tetap kami sarankan menginput ke Sikadeka,” ujarnya.
Rifqi menjelaskan, alasan kenapa parpol tetap diwajibkan melaporkan LADK melalui Sikadeka, dikarenakan setelah berkas dicetak dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara dan dicap stempel parpol, berkas laporan itu diupload ke dalam aplikasi Sikadeka. “Kalau pelaporan LADK dilakukan secara manual, mereka harus mengerjakan dari awal dan itu malah merepotkan,” ujarnya.
Secara teknis paparnya, laporan dana kampanye diupload peserta pemilu ke dalam Aplikasi Sikadeka yang dijadwalkan mulai 16-17 November 2023 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan, calon anggota DPD RI dan parpol peserta pemilu paling lambat dilaporkan 7 Januari 2024 sampai jam 23.59 WIB. Sebelum menyampaikan pelaporan dana kampanye, peserta pemilu harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023 dan RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu dan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RKDK ditutup pada 1 Juni 2024. Sedangkan,penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) paling lambat dilaporkan kedalam aplikasi Sikadeka pada 23 Februari 2024. “Apabila ada parpol yang belum bisa menginput ke Sikadeka karena terkendala sistem, KPU tidak serta merta membatalkan parpol yang bersangkutan sebagai peserta pemilu. Kemungkinan ada kebijakan dari KPU RI untuk memberikan keringanan, bisa dalam bentuk perpanjangan waktu pelaporan atau penyerahan LADK secara manual,” urai Rifqi.
Namun lanjutnya,untuk saat ini pihaknya belum menerima instruksi KPU RI terkait hal, sehingga tetap disarankan agar parpol berusaha mengupload ke Sikadeka dan setidaknya sudah menyiapkan berkas lengkapnya sampai dengan 23.59 WIB tanggal 7 Januari 2024 besok (hari ini). Lebih lanjut, Rifqi mengatakan laporan dana kampanye wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU untuk dilakukan audit yang dijadwalkan 23-29 Februari 2024. Hasil audit yang dilakukan KAP akan disampaikan kepada peserta pemilu 24 Maret-8 April 2024. “Audit dilakukan KAP yang ditunjuk oleh KPU. Terkait ini, kami masih menunggu informasi penentuan KAP yang dimaksud,’’ tukasnya.
Penyampaian laporan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Dalam pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Dan yang juga menjadi perhatian bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU pada waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Meskipun, calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten yang menang meraih suara terbanyak dalam Pemilu, tetap tidak bisa dilantik dan ditetapkan sebagai calon terpilih, karena itu dua poin penting terkait batas waktu penyampaian LADK dan LPPDK agar menjadi perhatian peserta pemilu,’’ pungkas Rifqi. (hgn/gus)