SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 09 Januari 2024 14:09
Pelaku Pengeroyokan di Kotim Menanti Vonis Hakim

Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan, Arjuna Ramadhan, Arifin Prasetyo dan Muhammad Jaini, telah menjalani persidangan atas kasus mereka di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi. Kini ketiganya tinggal menunggu vonis hukuman oleh majelis hakim. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHPidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan,” kata jaksa penuntut umum, Roshian Arganata.

Dirinya pun meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan tiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal itu  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1)1 KUHPidana. Jaksa ini meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan penjara masing-masing selama 10 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Roshian menguraikan, korban dalam peristiwa ini adalah Baihaqi. Pengeroyokan terhadapnya terjadi pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama dengan rekannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut kilometer 32 RT 011 RW 007, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Awalnya, korban melihat temannya yaitu Yusuf dan Rasyid terkapar di pinggir jalan. Kemudian  korban menanyakan ‘Siapa yang telah menabrak?’ kepada beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Di lokasi juga terdapat ketiga terdakwa.

Namun karena tidak ditanggapi, korban mendorong salah seorang pelaku sambil beradu argument. Setelah itu para terdakwa yang merasa tidak terima, dan mendorong kembali badan  korban, sambil memukul dengan tangan kosong. Korban  pun terjatuh ke aspal jalan sehingga telapak tangan kanan dan lengan bawah siku kiri   serta lutut kanan mengalami luka lecet.

Kemudian lanjut Jaksa dalam sidang, salah satu terdakwa mengeluarkan pisau kecil yang selanjutnya diayunkan ke arah wajah korban namun ditepis menggunakan tangan dan hanya mengenai alis bagian kanan atas. Merasa nyawanya terancam, korban penganiayaan kabur sambil minta pertolongan ke warga. Kejadian itu pun langsung dilerai oleh warga sekitar dan berlanjut ke proses hukum. (ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers