Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan, Arjuna Ramadhan, Arifin Prasetyo dan Muhammad Jaini, telah menjalani persidangan atas kasus mereka di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi. Kini ketiganya tinggal menunggu vonis hukuman oleh majelis hakim. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan,” kata jaksa penuntut umum, Roshian Arganata.
Dirinya pun meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan tiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1)1 KUHPidana. Jaksa ini meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan penjara masing-masing selama 10 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Roshian menguraikan, korban dalam peristiwa ini adalah Baihaqi. Pengeroyokan terhadapnya terjadi pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama dengan rekannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut kilometer 32 RT 011 RW 007, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Awalnya, korban melihat temannya yaitu Yusuf dan Rasyid terkapar di pinggir jalan. Kemudian korban menanyakan ‘Siapa yang telah menabrak?’ kepada beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Di lokasi juga terdapat ketiga terdakwa.
Namun karena tidak ditanggapi, korban mendorong salah seorang pelaku sambil beradu argument. Setelah itu para terdakwa yang merasa tidak terima, dan mendorong kembali badan korban, sambil memukul dengan tangan kosong. Korban pun terjatuh ke aspal jalan sehingga telapak tangan kanan dan lengan bawah siku kiri serta lutut kanan mengalami luka lecet.
Kemudian lanjut Jaksa dalam sidang, salah satu terdakwa mengeluarkan pisau kecil yang selanjutnya diayunkan ke arah wajah korban namun ditepis menggunakan tangan dan hanya mengenai alis bagian kanan atas. Merasa nyawanya terancam, korban penganiayaan kabur sambil minta pertolongan ke warga. Kejadian itu pun langsung dilerai oleh warga sekitar dan berlanjut ke proses hukum. (ang/gus)