Syaipur Rahim alias Ipul (37) kini merasakan dinginnya sel tahanan kantor polisi. Pria yang sehari-hari sebagai tukang alias kuli bangunan itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya. Dari tangan warga Jalan dr Murjani Gang Rahayu, Palangka Raya itu diamankan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu bernilai jutaan rupiah.
Ipul ditangkap di kediamannya dan disita lima paket sabu 4,48 gram, satu plastik klip, sendok sabu, dompet dan satu unit ponsel. Dari barbuk yang diamankan, diduga Ipul merupakan jaringan besar peredaran narkotika di Palangka Raya. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan aparat, diduga barbuk sabu dipasok dari luar Kalteng. Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan penangkapan Ipul bersama barbuk sabu. ”Kami tangkap satu pelaku pengedar sabu di kawasan jalan dr Murjani. Barbuk-nya lumayan banyak. Saat ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku dan jaringan peredaran gelap narkoba lainnya,” ujar Aji, Jumat (12/1).
Beber Aji, penangkapan dilakukan Kamis 11 Januari 2024, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Kemudian, lanjut Aji, dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku yang sedang berada di Jalan dr. Murjani Gang Rahayu. Setelah itu dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian dan rumah atau tempat tinggal, sampai akhirnya mendapatkan barbuk sabu dan lainnya yang disimpan didalam satu dompet kecil warna abu – abu. Dompet itu tergantung di dinding di dalam tempat tinggal pelaku.
“Semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar perwira pertama Polri ini. Aji menegaskan, saat ini masih dilakukan pengembangan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Sudah tersangka kita jerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini kami masih kembangkan dan kepada masyarakat jika ada informasi kegiatan ilegal segera laporkan,” pungkasnya. (daq/fm)