SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 14 Januari 2024 09:33
Gara-Gara Apa Ini? Tukang Bangunan di Palangkaraya Sampai Ditangkap Polisi

Syaipur Rahim alias Ipul (37) kini merasakan dinginnya sel tahanan kantor polisi. Pria yang sehari-hari sebagai tukang alias kuli bangunan itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya. Dari tangan warga Jalan dr Murjani Gang Rahayu, Palangka Raya itu diamankan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu bernilai jutaan rupiah.

Ipul ditangkap di kediamannya dan disita lima paket sabu 4,48 gram, satu plastik klip, sendok sabu, dompet dan satu unit ponsel. Dari barbuk yang diamankan, diduga Ipul merupakan jaringan besar peredaran narkotika di Palangka Raya. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan aparat, diduga barbuk sabu dipasok dari luar Kalteng. Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan penangkapan Ipul bersama barbuk sabu. ”Kami tangkap satu pelaku pengedar sabu di kawasan jalan dr Murjani. Barbuk-nya lumayan banyak. Saat ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku dan jaringan peredaran gelap  narkoba lainnya,” ujar Aji, Jumat (12/1).

Beber Aji, penangkapan dilakukan Kamis 11 Januari 2024, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Kemudian, lanjut Aji, dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan  melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku yang sedang berada di Jalan dr. Murjani Gang Rahayu. Setelah itu dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian dan rumah atau tempat tinggal, sampai akhirnya mendapatkan barbuk sabu dan lainnya yang disimpan didalam satu dompet kecil warna abu – abu. Dompet itu tergantung di dinding di dalam tempat tinggal pelaku.

“Semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar perwira pertama Polri ini. Aji menegaskan, saat ini masih dilakukan pengembangan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Sudah tersangka kita jerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini kami masih kembangkan dan kepada masyarakat jika ada informasi kegiatan ilegal segera laporkan,” pungkasnya. (daq/fm)   

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers