SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 17 Januari 2024 12:36
Pemkab Lamandau Musnahkan Arsip Inaktif
SESUAI ATURAN: Pemusnahan arsip inaktif di lingkup Pemkab Lamandau, yang juga diikuti Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, kemarin (16/1).

NANGA BULIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Selasa (16/1) kemarin melaksanakan pemusnahan Arsip Inaktif di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Pemusnahan itu dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau M Irwansyah.

Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani menyampaikan,  pemusnahan arsip inaktif tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.

"Serta untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan," ujarnya.

Artinya lanjut Lilis,semakin banyak tugas pokok dan fungsi (tupoksi) suatu perangkat daerah, maka semakin  banyak pula arsip yang tercipta. Dan tingkat pertumbuhan arsip di setiap perangkat daerah tentu membawa konsekuensi logis terkait dengan penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan juga biaya.

"Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan," tukasnya.

Dalam laporannya, Sekda Lamandau Irwansyah menyampaikan,  pemusnahan merupakan bagian dari penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan untuk pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip, baik fisik maupun informasinya.

"Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan," ungkapnya.

Irwansyah menjelaskan, pemusnahan arsip tersebut sudah sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) nomor 37 tahun 2016, tentang pedoman penyusutan arsip dan peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 tahun 2021 tentang jadwal retensi arsip data, arsip usul musnah setda tahun 2005 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 6.497 berkas.(mex/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Pemkab Dorong Percepatan Pengakuan MHA

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Peternak Diberikan Sosialiasi Kesehatan Masyarakat Vereriner

SUKAMARA -  Para peternak ayam potong di Kabupaten Sukamara diberikan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Pembangunan Labkesda Senilai Rp 11 Miliar Molor

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki meninjau proyek pembangunan gedung Laboratorium…

Senin, 21 April 2025 13:18

Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

NANGA BULIK -  Rimba Jaya adalah salah satu desa yang…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers