SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 18 Januari 2024 11:05
Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel
PENAHANAN : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021.

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021 kini memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan dua orang, MJR dan ICD, Selasa (16/1/2024). MJR berperan sebagai  pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 sampai 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. MJR  dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. ICD dijerat  Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya ditahan setelah memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP. Tersangka MJR dan ICD ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama dua puluh hari terhitung mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2024. Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK  tahun anggaran 2020 – 2021. “Beberapa waktu lalu, Pidsus Kejati mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini. Setelah pemanggilan secara patut, dua hadir dan tiga lagi masih belum bisa hadir. Kita lakukan penahanan dua tersangka. Kita upayakan segera dihadirkan. Jika tidak memenuhi panggilan, maka upaya paksa sesuai ketentuan UU,” ujarnya.

Douglas Pamino Nainggolan menekankan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan  agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Penyidik akan melakukan pemberkasan, merampungkan penyidikan, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, dengan total Rp 30 miliar. Namun dalam pelaksanaannya para tersangka mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening dinkes dan mengirimkan ke rekening pribadi ke beberapa oknum di dinkes.

“Dari rekening pribadi, kita memperoleh bukti akurat, dibantu lewat analisis transaksi keuangan. Dana tersebut mengalir ke oknum oknum yang tidak terkait dengan kegiatan,” tegasnya. Dana diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah. Setelah dana sampai ke kabupaten, tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Kita akan kembangkan kepada lima tersangka. Kita cari dua alat bukti, jika ada barbuk maka tidak akan ragu-ragu menambah tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya ,  lima tersangka dugaan korupsi DOK yakni DS sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 selaku pengguna anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

DKP sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 selaku pengguna anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

PMI sebagai  bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan  Pasal yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020- 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (daq/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers