SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 18 Januari 2024 11:05
Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel
PENAHANAN : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021.

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021 kini memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan dua orang, MJR dan ICD, Selasa (16/1/2024). MJR berperan sebagai  pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 sampai 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. MJR  dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. ICD dijerat  Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya ditahan setelah memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP. Tersangka MJR dan ICD ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama dua puluh hari terhitung mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2024. Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK  tahun anggaran 2020 – 2021. “Beberapa waktu lalu, Pidsus Kejati mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini. Setelah pemanggilan secara patut, dua hadir dan tiga lagi masih belum bisa hadir. Kita lakukan penahanan dua tersangka. Kita upayakan segera dihadirkan. Jika tidak memenuhi panggilan, maka upaya paksa sesuai ketentuan UU,” ujarnya.

Douglas Pamino Nainggolan menekankan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan  agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Penyidik akan melakukan pemberkasan, merampungkan penyidikan, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, dengan total Rp 30 miliar. Namun dalam pelaksanaannya para tersangka mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening dinkes dan mengirimkan ke rekening pribadi ke beberapa oknum di dinkes.

“Dari rekening pribadi, kita memperoleh bukti akurat, dibantu lewat analisis transaksi keuangan. Dana tersebut mengalir ke oknum oknum yang tidak terkait dengan kegiatan,” tegasnya. Dana diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah. Setelah dana sampai ke kabupaten, tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Kita akan kembangkan kepada lima tersangka. Kita cari dua alat bukti, jika ada barbuk maka tidak akan ragu-ragu menambah tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya ,  lima tersangka dugaan korupsi DOK yakni DS sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 selaku pengguna anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

DKP sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 selaku pengguna anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

PMI sebagai  bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan  Pasal yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020- 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (daq/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers