Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus 2 orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka. Kedua orang itu bertindak sebagai joki judi online di wilayah Kota Pangkalan Bun. Dua tersangka perjudian online B dan S itu bukan merupakan satu komplotan. Tetapi modus operandi yang digunakan sama persis, yaitu dengan memberikan jasa pemasangan judi secara online kepada pelanggannya, dengan menggunakan akun mereka.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, tujuan keduanya menyediakan jasa untuk para pelaku judi online bertujuan untuk mengambil keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Namun dengan persentase yang berbeda. “B itu mengambil keuntungan 30 persen dari biaya pemasangan. Kemudian untuk tersangka S ini, mengambil keuntungan dari hasil pemasangan. Dalam beroperasi keduanya memanfaatkan warung-warung kopi, bahkan dimana pun ketika ada pemesanan akan dilayani oleh mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama – lamanya 10 tahun penjara. Untuk diketahui, judi online saat ini mewabah di masyarakat di Kota Pangkalan Bun. Penghobi judi online tidak terbatas kalangan berduit tetapi sudah merambah berbagai kalangan termasuk para ibu rumah tangga dan remaja. (tyo/gus)