AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18 tahun di eranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata masih ada hubungan kekerabatan (keluarga) dengan korban. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pelaku ingin melakukan pemerkosaan terhadap keluarganya itu didasari karena nafsu.
”Benar. Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Dari pengakuannya (AK), dia ada nafsu dengan keluarganya itu,” kata Purba kepada Radar Sampit, Sabtu (20/1/2024). Purba menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, AK lebih dulu masuk ke rumah korban dengan cara mengendap-endap lewat kolong rumah yang mengarah langsung ke kamar korban. Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mendapati korban yang sedang tertidur pulas. Karena tidak tahan melihat komelekan tubuh korban, pria bejat itu kemudian menduduki paha korban.
Namun korban terbangun dan melakukan perlawanan. Korban teriak dan terdengar warga yang langsung berbondong-bondang mendatangi rumah yang dihuni gadis desa tersebut. ”Setelah itu, warga lalu melaporkan kejadian itu kepada Polisi,” tambahnya. Dalam kasus ini, AK telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 Jo Pas 53 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (sir/fm)