KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Guanhin mengapresiasi dan mendukung kinerja polres setempat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini.
"Selama Januari-Februari 2024, sudah ada delapan perkara tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan sembilan tersangka ditangkap. Ini menandakan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam memberantas barang haram tersebut," ucap Guanhin, Jumat (23/2).
Capaian tersebut diharapkan tidak membuat aparat penegak hukum berpuas diri. Aparat harus lebih gigih lagi dalam mengungkap tindak pidana narkoba, sehingga Kabupaten Gumas benar-benar bersih dari narkoba.
"Dari pemerintah kabupaten (pemkab) juga terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya memberantas narkoba. Salah satunya dengan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada generasi muda," terangnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat tida menjadi pengedar atau bandar narkoba. Pasalnya, ada banyak pekerjaan halal lain yang dapat digeluti daripada mengedarkan barang haram tersebut.
"Banyak pekerjaan halal yang bisa dilakukan untuk menghasilkan uang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber daya alam yang kita miliki masih melimpah, dengan mengolah lahan pertanian dan budidaya peternakan," jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gumas agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, karena akan merusak generasi bangsa. Apalagi ada ASN yang terbukti terlibat, maka sanksi tegas akan diberikan.
"Kami ingin penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini bisa disingkirkan," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Gumas berhasil menangkap sembilan tersangka dari delapan perkara tindak pidana narkoba selama dua bulan. Para tersangka itu yakni TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20) serta N (53).
"Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dengan berat kotor 68,36 gram dan jika diuangkan Rp136.720.000," ujar Kapolres Gumas AKBP Thedorus Priyo Santosa.
Dia menambahkan, para tersangka itu ditangkap di delapan tempat kejadian perkara (TKP), yakni satu TKP di Kecamatan Mihing Raya, Manuhing dua TKP, Tewah satu TKP, Sepang satu TKP, Rungan dua TKP dan Manuhing Raya satu TKP.
"Dengan pengungkapan delapan perkara tindak pidana narkoba selama dua bulan tersebut, maka kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 342 orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (arm/yit)