KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama tim teknis dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menyerahkan surat keputusan (SK) petani peserta kebun plasma yang bermitra dengan PT Kahayan Argo Plantation (KAP) tahap kedua.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada Camat Tewah, Kahayan Hulu Utara, dan Damang Batu disaksikan Regional Manager PT KAP Hutabridan jajarannya.Kegiatan itu digelar di Kebun PT KAP, Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu.
”Saya berterima kasih kepada jajaran manajemen perusahaan bersama seluruh pihak yang sudah mendukung pembangunan kebun plasma dari tahap pertama dan kedua, sehingga dapat berjalan dengan baik,” ucap Jaya, Kamis (29/2).
Dia mengatakan, secara keseluruhan luasan areal kebun plasma yang dibangun dari tahap pertama dan kedua seluas sekitar 1.500 hektare. Sejauh ini, luasan kebun plasma yang sudah panen mencapai kurang lebih 800 hektare.
”Saya minta agar pembangunan kebun plasma tahap yang kedua mendapatkan pendampingan dari semua pihak, sehingga dapat diselesaikan tahun 2024 ini,” tuturnya.
Selain penyerahan SK petani peserta kebun plasma, lanjut Jaya, juga dilakukan peninjauan proses panen buah sawit hasil dari kebun plasma milik masyarakat yang sudah dibangun pada tahap pertama oleh perusahaan.
”Peninjauan yang saya lakukan untuk memastikan dan melihat langsung hasil panen kebun plasma milik masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Regional Manager PT KAP Hutabri mengakui dengan menyerahkan SK petani peserta kebun plasma, maka status hukum masyarakat menjadi sah dan jelas, sehingga diharapkan kebun plasma yang dibangun itu dapat memberikan efek yang positif bagi masyarakat.
”Dengan adanya kebun plasma ini, kami ingin perusahaan dapat berkembang, dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (arm/yit)