SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 25 Maret 2024 12:12
Tunggu Hasil Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan
MUSRENBANG: Jika gugatan terhadap MK tidak disetujui, maka Musrenbang RKPD Kotim tahun 2025 yang digelar Rabu (20/3) lalu menjadi Musrenbang terakhir dipimpin Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor beberapa waktu lalu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengurangan masa jabatan dirinya sebagai kepala daerah bersama Wakil Bupati Kotim. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil gugatan tersebut.

Halikinnor mengatakan, dirinya bersama kepala daerah yang lainnya se-Indonesia melayangkan gugatan dan menyepakati untuk menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak .

Menurut Halikinnor, terkait hal tersebut belum ada hasil putusan, sehingga pihaknya masih menunggu seperti apa nantinya hasil putusan gugatan tersebut.

"Untuk gugatan ini sudah ditunjuk pihak kuasa hukum untuk menanganinya. Kami masih menunggu seperti apa hasilnya nanti," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Halikinnor, pihaknya menggugat aturan yang berkaitan dengan masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati Kotim. Sebab, apabila sesuai dengan masa jabatan, bupati dan wakil bupati menjabat selama lima tahun sehingga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

"Beberapa waktu lalu saya menghadiri rapat Apkasi dan di situ kita semua sepakat seluruh asosiasi Gubernur, Walikota sama-sama menggugat ke MK terkait masa jabatan yang angkatan terakhir dilantik tahun 2021," ujarnya.

Dikatakan Halikinnor, jumlah kepala daerah se-Indonesia yang melayangkan gugatan cukup banyak, yakni untuk bupati sebanyak 217 orang , wali kota 31 orang, dan gubernur 9 orang.

Terkait gugatan tersebut pihaknya sudah sepakat mempercayakan kepada perwakilan yang telah ditunjuk saat rapat Apkasi berlangsung saat itu untuk mengurusnya. Termasuk menunjuk pengacara yang menangani gugatan tersebut. Dia optimistis gugatan tersebut dikabulkan karena menurutnya itu merupakan hak konstitusional.

Sementara itu, pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025, Halikinnor  menyampaikan bahwa bisa saja kegiatan Musrenbang yang dihadirinya itu adalah kegiatan Musrenbang terakhir sebelum berakhirnya masa jabatannya, seiring dengan pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

"Kalau gugatan disetujui, berarti lanjut, tapi kalau tidak, 2024 berakhir. Mungkin ini menjadi Musrenbang terakhir saya sebagai Bupati dan Ibu Irawati sebagai Wakil Bupati," katanya. (yn/ign) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers