NANGA BULIK – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemkab Lamandau telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kami mengharapkan para ASN dapat menikmati Hari Raya Idulfitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah dengan berbelanja produk dalam negeri," ucap Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.
Ia juga mengimbau agar THR dapat dibelanjakan dengan bijaksana dengan membeli barang-barang bermanfaat untuk kebutuhan berlebaran keluarga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lamandau, Norita Indayanie menjelaskan bahwa besaran THR adalah satu kali gaji pokok.
Penyaluran THR atau yang sering disebut gaji ke -14 ini merupakan wujud penghargaan kepada para ASN atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan PP tersebut, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani telah menandatangani Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 serta mengeluarkan Surat Edaran Pj. Bupati Lamandau Nomor 900/133/BPKPD.E-2/III/2024 Tanggal 20 Maret 2024 tentang pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2024.
"Untuk pembayaran THR, Pemkab Lamandau telah menyediakan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 13 miliar dan siap disalurkan melalui BPKPD Kabupaten Lamandau," tuturnya.
Pembayaran THR ini sudah mulai berproses dari tanggal 25 Maret 2024, dan ditargetkan di tanggal 27 Maret 2024 seluruh gaji THR ASN di Pemkab Lamandau telah terealisasi. (mex/fm)